Regulasi Adalah: Arti, Fungsi, dan Jenisnya

Regulasi Adalah: Arti, Fungsi, dan Jenisnya – Setiap perencanaan dan tindakan yang akan dilakukan baik individu, organisasi, perusahaan, hingga masyarakat perlu menerapkan regulasi untuk mencapai tujuan bersama.

Fungsi regulasi adalah sebagai pengendali atau kontrol bagi setiap tindakan yang dilakukan manusia. Oleh sebab itu, adanya regulasi sangat penting dalam menentukan langkah apa yang hendak diambil.

Regulasi Adalah: Arti, Fungsi, dan Jenisnya
Regulasi Adalah: Arti, Fungsi, dan Jenisnya

Baca juga:

Pada artikel ukulele kali ini, Anda akan mempelajari lebih mendalam apa itu regulasi, fungsi regulasi, dan jenis regulasi. Mari simak bersama!

Arti Regulasi Adalah?

Regulasi adalah kata serapan dari bahasa Inggris “Regulation” yang artinya aturan. Adapun menurut Wikipedia, arti regulasi adalah sebuah konsep abstrak pengelolaan sistem regulasi yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan.

Dalam suatu sistem regulasi dapat memiliki makna yang berbeda tergantung bidangnya seperti dalam pemerintahan, bisnis, psikologi, dsb.

Arti regulasi menurut ahli adalah sebagai berikut:

  • Collins Dictionary: arti regulasi adalah aturan yang dibuat untuk mengontrol cara sesuatu atau cara orang berperilaku.
  • Steewart and Walshe (1992): arti regulasi adalah suatu proses untuk memastikan adanya standar sebagai suatu persyaratan hukum yang dipenuhi untuk layanan tertentu atau kegiatan publik sehingga kebijakan dipenuhi.

Berdasarkan pernyataaan para ahli tersebut, dapat dikatakan arti regulasi adalah peraturan yang mengikat yang dijadikan sebagai standar perilaku dalam melakukan tindakan atau pekerjaan.

Regulasi selalu ada dalam negara hukum karena regulasi ini dijadikan sebagai alat yang dibuat untuk mengendalikan sesuatu demi tercapainya kehidupan bersama dan bermasyarakat yang harmonis.

Di Indonesia sendiri, regulasi negaranya tercantum dalam UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya yang mengatur setiap tindakan yang dilakukan warganya untuk kepentingan bangsa dan untuk menghindari dari tindakan penyelewengan dan kejahatan.

Dalam bidang pemerintahan, UUD ini dirancang oleh para ahli untuk menegakkan peraturan yang fundamental dalam bernegara.

Regulasi umumnya bersifat formal dan tertulis yang harus dijalankan bagi setiap orang yang termasuk dalam lingkup regulasi tersebut, jika tidak melaksanakannya maka ada sanksi yang menjeratnya. Oleh sebab itu, regulasi ini bersifat mengikat.

Namun ada juga regulasi yang tidak tertulis, yang besifat sebagai norma yang ada dalam masyarakat. Regulasi ini terkait dengan moralitas atau kepribadian diri sendiri. Contohnya adalah regulasi tidak boleh berbohong, dsb.

Fungsi Regulasi

Secara umum fungsi regulasi adalah sebagai berikut:

  • Sebagai kontrol dan memberikan batasan tertentu.
  • Menciptakan rasa aman dan damai.
  • Memberikan perlindungan hak dan kewajiban.
  • Membuat anggota yang terlibat dalam lingkup regulasi menjadi patuh dan disiplin.
  • Sebagai pedoman dalam bertingkah laku.
  • Membentuk sistem regulasi yang dapat dijadikan sebagai pengendalian sosial.
  • Menertibkan seseorang agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
  • Untuk mencapai tujuan bersama.

Jenis Regulasi

Jenis regulasi dapat Anda temukan berbagai macam tergantung dari bidang yang akan diaplikasikan. Jenis regulasi adalah sebagai berikut:

Regulasi Kepegawaian

Regulasi kepegawaian adalah peraturan yang mengatur pegawai. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban pegawai seperti halnya upah lembur, jaminan kesehatan, jumlah jam kerja, syarat cuti, sanksi bolos, mutasi, dsb.

Selain itu, regulasi kepegawaian juga mengatur hal yang berkaitan dengan pekerjaan pegawai secara langsung, misalnya regulasi mengenai target penugasan atau dateline, regulasi kesehatan dan keselamatan kerja, regulasi penggunaan mesin, dsb.

Dengan adanya regulasi kepegawaian akan memudahkan pegawai untuk melaksanakan kewajibannya dengan maksimal.

Regulasi kepegawaian tidak hanya dibuat oleh perusahaan, tetapi regulasi ini juga diatur berdasarkan undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menjadi dasar regulasi tenaga kerja.

Regulasi Diri

Regulasi Diri
Regulasi Diri

Regulasi diri adalah upaya seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Regulasi diri ini bersifat informal karena hanya sebatas untuk dirinya sendiri dan tidak ada sanksi hukum yang bersifat mengikat.

Namun, dengan membuat regulasi diri, seseorang akan mampu mengatur tindakan yang akan dilakukan dengan menyusun rencana dan strategi dalam mencapai tujuannya.

Dengan demikian, pengelolaan diri dalam regulasi berkaitan dengan metakognitif (kemampuan berpikir), motivasi, dan perilaku yang semata-mata untuk tujuan personal.

Fungsi dari regulasi diri juga berguna untuk mencegah dirinya sendiri dari hal yang melenceng dan negatif sehingga dapat membawa dan mengubah seseorang menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Contoh regulasi diri adalah membuat peraturan harus melakukan olahraga setiap pagi minimal 2 jam dengan tujuan diet. Dalam hal ini regulasi adalah dapat dicapai jika memiliki komitmen yang tinggi dan tanggung jawab terhadap dirinya.

Regulasi Biologi

Arti regulasi dalam biologi memiliki makna yang berbeda. Regulasi dalam biologi adalah sistem mengatur aktivitas dan fungsi-fungsi yang ada dalam tubuh seperti metabolisme, dan gen yang memungkinkan organisme hidup beradaptasi dengan lingkungannya.

Sistem regulasi biologi ini meliputi: sistem saraf, sistem hormon, dan sistem indra. Sistem saraf sebagai sistem regulasi berfungsi untuk mengatur organ dalam tubuh, menerima rangsangan, serta memberikan reaksi cepat terhadap rangsangan dalam tubuh.

Sistem hormon digunakan untuk mengatur hormone dan bekerja secara lambat, namun teratur dan berurutan. Dalam sistem hormon, pengangkutan hormone ini dilakukan oleh pembuluh darah.

Adapun sistem indra berguna untuk mengatur dan memberikan rangsangan (reseptor) yang diberikan dari luar.

Regulasi Pemerintah

Telah disinggung sebelumnya, regulasi pemerintah yaitu terkait perundang-undangan yang menjadi aturan hukum yang wajib dipatuhi oleh warganya. Adapun regulasi ini dibuat oleh presiden. Pembuatan regulasi pemerintah ini harus berlandaskan pada undang-undang yang telah dibuat sebelumnya.

Regulasi pemerintah harus dibuat sebaik mungkin, dan tidak boleh tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lain. Adapun sistem regulasi pemerintah ini meliputi pemerintah pusat dan daerah.

Regulasi pemerintah pusat merupakan regulasi yang lebih luas dan harus dipatuhi di berbagai daerah sedangkan regulasi daerah hanya berlaku di kab/kota tertentu.

Hal yang juga perlu diperhatikan dalam membuat regulasi pemerintah, yaitu membuat aturan yang mengedepankan kepentingan publik serta kebiasaan dan norma yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri sehingga tidak bertentangan dengan ideologi negara yaitu pancasila.

Regulasi Bisnis

Regulasi Bisnis
Regulasi Bisnis

Regulasi bisnis adalah aturan yang berkaitan dengan dunia bisnis seperti perilaku dalam berbisnis baik bagi pelaku bisnis, pemerintah, hingga ke konsumennya. Regulasi bisnis dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Regulasi perlindungan konsumen:

Regulasi perlindungan konsumen mengatur hak-hak konsumen yang harus dipenuhi bagi pemilik produk tertentu sehingga dapat mencegah tindakan negatif dan tindakan kuratifnya.

Regulasi perlindungan konsumen berdasarkan pada 5 asas, yaitu: asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

  • Regulasi perlindungan merek:

Aturan untuk melindungi merek yang merupakan ciri khas dan pembeda dalam dunia perdagangan barang dan jasa. Merek adalah tanda seperti gambar, nama, kata, logo, susunan warna, dsb.

Merek sangat penting bagi dunia bisnis, maka merek perlu didaftarkan sebelumnya supaya mendapatkan izin dan lisensi terdaftar.

Jika perusahaan lain memakai merek yang sama, hal tersebut tentu merugikan pemilik merek aslinya karena konsumen akan berkurang karena membeli merek palsu.

Oleh sebab itu regulasi perlindungan merek berguna bagi pemilik bisnis. Contohnya pasal 4, 5, dan 6 UU No. 15 Tahun 2001, tentang Merek.

  • Regulasi larangan praktek monopoli bisnis:

Regulasi tersebut merupakan upaya preventif untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat.

Di dalam regulasi tersebut berisi larangan bagi pengusaha untuk tidak memonopoli produksi, dianggap monopoli jika produk yang dijual tidak memiliki substitusi dan memiliki dampak buruk bagi pengusaha lain, serta aturan untuk tidak boleh menguasai pangsa pasar lebih dari 50%.

Dengan adanya aturan yang melarang praktek monopoli bisnis, pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia menjadi meningkat serta menciptakan ekonomi pasar yang wajar dan seimbang.

Dengan demikian, tidak ada pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku bisnis tertentu. Salah satu dasar hukumnya ada di UUD 1945 pasal 5 ayat 1.

Baca juga:


Demikian penjelasan mengenai apa itu regulasi, fungsi regulasi, serta berbagai macam jenis regulasi dalam berbagai aspek.


Pada dasarnya arti regulasi adalah sebuah peraturan yang harus dijalankan bagi orang tertentu untuk keberlangsungan dan kesejahteraan bersama. Jenis regulasi yang ada dapat bermacam-macam karena setiap aktivitas wajib memiliki regulasi. Semoga bermanfaat!

Leave a Comment