Outsourcing Adalah: Arti, Fungsi, Tipe, Jenis Pekerjaan, Dampak, dan Lead Outsourcing

Outsourcing Adalah: Arti, Fungsi, Tipe, Jenis Pekerjaan, Dampak, dan Lead Outsourcing – Outsourcing sering dipakai dalam bidang ketenagakerjaan. Arti outsourcing adalah istilah yang biasa digunakan dalam perekrutan tenaga kerja melalui perusahaan lain. Dengan adanya outsourcing menjadikan pasar kerja global menjadi lebih fleksibel.

Oleh sebab itu, untuk lebih memahaminya, pada kesempatan kali ini ukulele akan mebahas mengenai apa itu outsourcing?, Arti outsourcing, fungsi outsourcing bagi perusahaan pemberi kerja, pekerja outsourcing, perusahaan outsourcing, jenis pekerjaan outsourcing, dampak outsourcing, tipe,  hingga lead outsourcing secara mendalam. Mari kita simak bersama!

Baca juga:

Arti Outsourcing Adalah?

Secara bahasa arti outsourcing adalah alih daya atau sebagai contract (work) out. Praktek outsourcing sudah lama diterapkan pada zaman Yunani dan Romawi. Pada saat itu, untuk memperkuat dan memperbanyak pasukan, bangsa Yunani dan Romawi menyewa prajurit bayaran untuk berperang.

Outsourcing Adalah: Arti, Fungsi, Tipe, Jenis Pekerjaan, Dampak, dan Lead Outsourcing
Outsourcing Adalah: Arti, Fungsi, Tipe, Jenis Pekerjaan, Dampak, dan Lead Outsourcing

Ide awal adanya outsourcing adalah untuk membagi resiko usaha dalam berbagai masalah. Lalu pada tahun 1990 outsourcing mulai berkembang dan dijadikan sebagai jasa pendukung.

Outsourcing dikatakan sebagai hasil samping dari business process reengineering (BPR). BPR adalah perubahan yang dilakukan secara mendasar dalam proses pengelolaannya.

BPR tidak hanya untuk perbaikan, tetapi juga dapat memberikan respon untuk mampu bersaing dalam kompetisi global. Dengan demikian, outsourcing dapat memberikan kecepatan dalam merespon tuntutan pasar bagi perusahaan.

Menurut para ahli, pengertian outsourcing adalah sebagai berikut:

  1. Pengertian Outsourcing Menurut Maurice Greaver

Pengertian outsourcing adalah tindakan mengalihkan aktivitas perusahaan hak pengambilan keputusan kepada pihak lain (outside provider) berdasarkan kontrak kerjasama antara kedua belah pihak sebelumnya.

  1. Pengertian Outsourcing Menurut Lalu Husni (2003)

Arti outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian kepada pihak luar perusahaan (pihak ketiga) penyedia jasa outsourcing.

  1. Pengertian Outsourcing Menurut Libertus Jehani (2008)

Arti outsourcing adalah penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan tujuan mengurangi beban tersebut. Outsourcing adalah bentuk pekerjaan yang sebelumnya dilakukan perjanjian kerja antara perusahaan pemberi kerja (user) kepada vendor (penyedia tenaga kerja).

Berdasarkan pengertian outsourcing di atas, outsourcing adalah nama yang dipakai dalam perjanjian dua perusahaan, dimana perusahaan pemberi kerja meminta kepada perusahaan penyedia tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja pada perusahaan pemberi kerja dengan membayar upah atau gaji tertentu sesuai dengan perjanjian kontrak.

Dengan demikian pada pengertian outsourcing diketahui ada 3 unsur penting yang ada di dalam outsourcing. Unsur penting outsourcing adalah:

  • Pemindahan fungsi pengawasan.
  • Berlandaskan pada hasil atau tujuan yang ingin dicapai perusahaan.
  • Adanya pendelegasian tanggung jawab antar perusahaan penyedia outsourcing kepada perusahaan pemberi kerja.

Fungsi Outsourcing Bagi Perusahaan Pemberi Kerja

Sebuah perusahaan kadangkala membutuhkan jasa outsourcing untuk menyelesaikan tugas perusahaannya. Ada beberapa faktor kenapa perusahaan memilih jasa outsourcing hal tersebut berkaitan dengan fungsi outsourcing bagi perusahaan. Fungsi outsourcing adalah sebagai berikut:

  • Mempercepat keuntungan yang diperoleh.
  • Membagi tanggung jawab dan resiko.
  • Menghemat sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan agar fokus mengerjakan tugas pokok yang diberikan.
  • Menghemat pengeluaran perusahaan untuk rekrutmen pekerja baru.
  • Mengendalikan biaya operasi.
  • Memperoleh SDM yang tidak dimiliki perusahaan.
  • Memecahkan masalah yang tidak bisa diselesaikan perusahaan.
  • Menciptakan dana segar.
  • Meningkatkan efisiesni dan efektivitas perusahaan serta meningkatkan produktifitas secara keseluruhan.

Pekerja Outsourcing

Peraturan mengenai tenaga kerja outsourcing telah diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pekerja adalah “setiap orang yang bekerja dan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain” maka tenaga kerja outsourcing juga masuk ke dalam definisi pekerja.

Pekerja Outsourcing
Pekerja Outsourcing

Selain itu, peraturan mengenai pekerja outsoucing ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 220/MEN/2007 mengenai Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Peraturan tersebut menyatakan pengertian pekerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan lain.

Jadi yang dimaksud denga pekerja outsourcing adalah seseorang yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa outsourcing kemudian orang tersebut dialihkan kepada perusahaan pemberi kerja yang sebelumnya telah terikat kontrak tertulis.

Dalam melaksanakan tugasnya pekerja outsourcing memiliki hak yang harus dilaksanakan bagi perusahaan outsourcing.

Hak pekerja outsourcing adalah wajib terdaftar BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, tidak ada potongan apapun dari pihak agency atau outsourcing kecuali potongan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kebutuhan untuk meningkatkan kinerja pekerja sudah ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja, hak pekerja sebagai outsourcing lama waktunya sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Perusahaan Outsourcing

Dalam menjalankan perusahaannya, perusahaan outsourcing memiliki syarat tertentu yang harus dilaksanakan menurut UU No 13 Tahun 2003. Syarat untuk perusahaan outsourcing adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk badan hukum.
  • Memiliki kebijakan perlindungan kerja dan syarat kerja bagi tenaga outsourcing minimal sama dengan perusahaan pemberi kerja atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Memiliki hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing.
  • Adanya perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.
  • Perjanjian antara perusahaan penerima jasa outsourcing dan perusahaan outsourcing dibuat secara tertulis dan wajib sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang. Perjanjian tersebut mencakup berapa lama tenaga kerja tersebut dikontrak kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Pekerja dari perusahaan outsourcing tidak boleh digunakan oleh perusahaan pemberi kerja untuk melakukan tugas pokok atau yang berhubungan dengan proses produksi. Hal yang dilakukan pekerja hanya melakukan pekerjaan sebagai jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Jenis Pekerjaan dalam Outsourcing

Tidak semua pekerjaan disediakan jasa outsourching melainkan ada ketentuan pekerjaan tertentu yang boleh di outsourcing. Jenis pekerjaan dalam outsourcing termuat dalam penjelasan pasal 66 ayat 1 No. 13 Tahun 2013. Beberapa contoh jenis pekerjaan outsourcing adalah sebagai berikut:

  • Usaha pelayanan kebersihan seperti cleaning service.
  • Usaha penyediaan makanan atau catering.
  • Usaha tenaga pengamanan seperti security.
  • Usaha jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan.
  • Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja di perusahaan penerima jasa outsourcing.

Dampak Outsourcing

Dengan adanya jasa outsourcing membuat perubahan pola hubungan kerja. Pola hubungan kerja yang berubah salah satunya karena outsourcing. Outcourcing memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin fokus kepada pekerjaan utamanya untuk memperoleh tujuan yang ingin dicapai.

Dampak outsourcing memiliki pengaruh terutama pada era globalisasi saat ini. Dampak outsourcing adalah sebagai berikut:

  • Bagi pemerintah. Dampak outsourcing bagi pemerintah adalah dapat meningkatkan faktor perekonomian nasional karena mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ekonomi masyarakat yang meningkat akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga tujuan nasional juga dapat tercapai.
  • Bagi masyarakat atau pekerja. Adanya perushaan outsourcing akan menambah lapangan pekerjaan masyarakat tanpa memiliki keahlian yang terlalu khusus sehingga mengurangi pengangguran dan mencegah urbanisasi untuk mencari pekerjaan di kota.
  • Bagi perusahaan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya dampak outsourcing adalah mempermudah pekerjaan perusahaan karena sebagian pekerjaan dikerjakan oleh outsourcing sehingga SDM perusahaan dapat menghemat energi.

Tipe-tipe Outsourcing

Tipe yang berhubungan dengan outsourcing ada 5, yaitu:

  • Contracting

Contracting adalah penyerahan aktivitas perusahaan pada pihak ketiga yang bersifat sederhana yaitu pekerjaan dengan tingkat layanan rendah seperti tukang kebun, cleaning service, dsb. Dalam hal ini perusahaan meminta jasa outsourcing karena fungsi praktisnya bukan untuk menjalankan startegi perusahaan.

  • Outsourcing

Pada tipe ini, penyerahan aktivitas kegiatannya dilakukan untuk mendapatkan kinerja perusahaan yang profesional. Oleh sebab itu pemilihan tenaga kerjanya tidak boleh sembarangan. Penyedia jasa juga diharuskan untuk memberikan kontribusi serta melakukan pengendalian yang tepat dalam meningkatkan keunggulan kompetitif perusahaan agar tidak kalah saing.

  • Insourcing

Insourcing adalah istilah yang berkebalikan dengan outsourcing dimana perusahaan tersebut yang menerima pekerjaan dari perusahaan lain, bukan menyerahkan aktifitas pada perusahaan lain.

  • Co-sourcing

Jenis ini adalah hubungan antara perusahaan dan rekanan lebih erat dibandingkan dengan hubungan outsourcing pada umumnya.

  • Benefit-Based-Relationship

Hubungan yang dimiliki antara perusahaan penyedia jasa dengan pencari kerja yang bermula dari investasi bersama sehingga perusahaan pencari kerja selalu bekerja sama dengan perusahaan outsourcing tersebut dan saling ketergantungan.

Lead Outsourcing

Kepemimpinan adalah unur penting dan utama yang dimiliki perusahaan. Pemimpin yang baik akan mengantarkan perusahaan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Oleh sebab itu, diperlukan lead outsourcing yang dapat diandalkan dan efektif.

Lead outsourcing harus bersungguh-sungguh dalam penaturan dan menerapkan gaya kepemimpinan yang sesuai terhadap karyawan outsourcing. Dengan demikian, karyawan outsourcing mempunyai sikap disiplin dan mempunyai produktifitas serta hasil kerja yang memuaskan sehingga perusahaan akan sangat terbantu oleh kinerja karyawan outsourcing.

Faktor kedisiplinan adalah hal yang penting untuk karyawan outsourcing. Hal tersebut karena karyawan akan melaksanakan tugasnya sebaik mungkin tanpa diawasi lead outsourcing sehingga dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan target yang ditetapkan.

Dalam melaksanakan perusahaan, lead outsourcing harus melakukan 7 langkah pokok, yaitu perencanaan outsourcing, pemilihan strategi, analisis biaya, pemilihan pemberi jasa yang baik, melakukan negosiasi terhadap perusahaan pencari kerja, transisi sumber daya, dan mengelola hubungan yang baik dengan mitra perusahaan.

Untuk lebih memahami apa itu outsourcing, silahkan simak video berikut ini:

Baca juga:


Demikian penjelasan mengenai apa itu outsourcing mulai dari pengertian outsourcing, fungsi outsourcing bagi perusahaan pemberi kerja, , pekerja outsourcing, perusahaan outsourcing, jenis pekerjaan outsourcing, dampak outsourcing, tipe, hingga lead outsourcing.


Jadi, arti outsourcing adalah pengalihan tugas perusahaan kepada perusahaan lain yang khusus bergerak di bidang tertentu. Semoga bermanfaat!.

Leave a Comment