OSS Adalah; Arti, Tahapan Pendaftaran, dan Manfaat Sistem OSS Bagi Pelaku Usaha

Dalam istilah bisnis atau usaha, ada satu istilah disebut OSS. Sistem OSS pertama kali dirilis pada 21 Juni 2018. Pengelola sistem OSS adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebelum dirilisnya OSS, pelaku usaha yang akan membuat perizinan mendirikan badan usaha harus mengurus berkas secara manual yang memakan banyak waktu, tenaga, dan biaya. Karena itulah banyak badan usaha atau perusahaan perorangan yang tidak mau mendaftarkan usaha mereka.

Kementerian Komunikasi dan Informatika
Arti OSS adalah, Tahapan Pendaftaran OSS, dan Manfaat Sistem OSS Bagi Pelaku Usaha

Apa itu OSS? Artikel ukulele ini akan membahas arti OSS adalah; tahapan pembuatan akun OSS dan beberapa manfaat penggunaan OSS bagi pelaku usaha dalam pembuatan permohonan izin berusaha.

Arti OSS Adalah

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, maka terjadi perubahan dalam sistem permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan usaha.

Pelaku usaha wajib memakai sistem Online Single Submission (OSS), yaitu Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik untuk mendaftarkan badan usahanya.

Arti OSS adalah sistem untuk mengurus perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas kewenangan dari Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik atau secara online.

Baca juga:

Tujuan OSS Online

Meningkatnya pelaku usaha baru di Indonesia tidak dibarengi dengan pengurusan perizinan berdirinya perusahaan. Sedangkan pendataan perusahaan di Indonesia harus dilakukan untuk penilaian peringkat di World Bank.

Oleh karena itu Pemerintah meluncurkan sisitem OSS yang tujuan diluncurkannya OSS adalah untuk memberikan wadah bagi Pelaku usaha untuk mengurus perizinan mendirikan perusahaan secara mandiri.

OSS online berguna untuk memudahkan masalah birokrasi yang sering dialami oleh para pelaku usaha dalam urusan pembuatan izin pendirian perusahaan yang dinilai ribet dan membutuhkan waktu yang lama.

Sistem OSS online berbasis digital, sehingga pelaku usaha tidak memerlukan banyak waktu dan tenaga untuk mengurus perizinan. Pelaku usaha hanya perlu menginput data-data yang dibutuhkan sehingga lembaga penerbit OSS dapat memprosesnya.

Lembaga Penerbit OSS

Lembaga penerbit OSS adalah bagian dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang merupakan lembaga non-kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koordinasi penanaman modal.

Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga OSS berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota dengan difasilitasi oleh Menteri Koordinator bidang perekonomian.

Lembaga OSS - BKPM | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Apa itu OSS? Lembaga Penerbit OSS adalah BKPM

Arti OSS adalah sebuah sistem yang terintegrasi dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak dalam pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak, administrasi kependudukan, dan sistem perizinan lembaga pemerintah lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, kewenangan lembaga OSS adalah:

  1. Menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS;
  2. Menetapkan kebijakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS;
  3. Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dalam sistem OSS;
  4. Mengelola dan mengembangkan sistem OSS;
  5. Bekerja sama dengan pihak lain/luar dalam melaksanakan, mengolah, dan mengembangkan sistem OSS.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah diberi izin usaha.

Apabila dalam pengawasan ditemukan ketidaksesuaian dengan data yang ada, maka Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan tegas berupa:

  1. Memberi peringatan;
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. Menerapkan denda administratif, dan/atau;
  4. Mencabut izin Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemberian sanksi hanya boleh dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. Sedangkan fungsi lembaga OSS adalah sebagai penyampai informasi sanksi tindakan tersebut kepada pelaku usaha melalui sistem OSS.

Berdasar dengan sanksi tindakan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah, Lembaga OSS dapat menindaklanjuti dengan melakukan penghentian sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Usaha yang Memerlukan OSS

Karakteristik pelaku usaha yang diwajibkan mendaftar OSS adalah: , usaha mikro; menengah;besar, usaha perseorangan dan usaha non-perorangan, usaha dengan modal seluruhnya dari dalam negeri maupun campuran dengan modal asing.

Perusahaan perorangan dan non-perorangan yang dimaksud adalah:

  1. Perusahaan perseorangan, merupakan perusahaan yang dimiliki oleh orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum;
  2. Perusahaan non-perorangan

Yang termasuk dalam kategori perusahaan non-perorangan yaitu:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perusahaaan Umum
  • Persekutuan Perdata
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Lembaga Penyiaran
  • Perusahaan Umum Daerah
  • Badan Layanan Umum
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  • Koperasi
  • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara

Kelebihan Menggunakan OSS Online

  1. Mempermudah perizinan untuk berusaha terkait izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha, maupun izin operasional perusahaan;
  2. Memberikan fasilitas kepada pelaku usaha untuk terhubung dengan lembaga-lembaga yang berwenang agar mendapatkan izin secara aman dan efisien.;
  3. Memberikan fasilitas para pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha bernama Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memberikan fasilitas untuk pelaku usaha dalam melakukan pelaporan masalah perizinan tempat usaha ataupun masalah lainnya.

Prasyarat untuk Mengakses OSS

  1. Memiliki NIK (Nomer Induk Kependudukan)

Pelaku Usaha harus memiliki NIK dan KTP, lalu menginputnya ke dalam sistem untuk proses pembuatan user-ID. Untuk pelaku usaha yang berbentuk Badan Usaha, NIK yang didaftarkan dalam sistem OSS adalah milik penanggungjawab Badan Usaha.

  1. Menyelesaikan pengesahan Badan usaha

Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha yang berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, Persekutuan Perdata, dan Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan perlu menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.

Untuk Pelaku Usaha lembaga penyiaran, badan usaha berbentuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, atau badan layanan umum menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha terlebih dahulu.

Prosedur Pembuatan Akun OSS

  1. Membuat user-ID

– buka link https://oss.go.id;

– klik ikon daftar/masuk, pilih daftar;

– isi data dalam form pendaftaran;

– buka email yang dipakai untuk mendaftar, lalu aktivasi akun OSS dengan klik tombol Aktivasi;

– cek username dan pasword yang dikirim oleh sistem OSS di inbox email;

– buka kembali link, klik ikon daftar/masuk, pilih masuk;

– isi username dan pasword, lalu masuk ke akun OSS

  1. Isi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas untuk Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha menyelesaikan pendaftaran akun OSS.

Pelaku Usaha yang akan mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang telah berdiri sebelum diberlakukannya OSS wajib memiliki NIB. NIB berlaku sebagai:

– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

– Angka Pengenal Impor (API), untuk Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan impor

– Akses kepabeanan, jika Pelaku Usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau ekspor/impor

Tahapan memperoleh NIB:

– masuk pada akun OSS yang telah didaftarkan;

– mengisi data-data badan usaha yang diperlukan;

(data basic perusahaan, kepemilikan modal, pemegang saham, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja. Jika perusahaan akan menggunakan tenaga kerja asing, pelaku usaha berkenan menyetujui penunjukan tenaga kerja pendamping, serta memberikan pelatihan)

– memasukkan informasi bidang usaha

Pelaku usaha mengisi informasi perusahaan yang sesuai dengan lima digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI dua digit yang telah disediakan oleh AHU

Pelaku usaha diminta untuk memasukkan informasi uraian bidang usaha yang didaftarkan

– memberi tanda centang sebagai bukti telah menyetujui kebenaran pernyataan dan keabsahan data yang telah dimasukkan

– Pelaku Usaha Mendapatkan NIB beserta dokumen pendaftaran lainnya.

Dokumen pendaftaran lain yang diperoleh Pelaku Usaha setelah mengisi data aktivasi OSS adalah:

– NPWP Badan atau Perorangan bagi Pelaku Usaha yang beru mendaftar;

– Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;

– Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

– Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal, dan;

– Surat Izin Usaha sesuai bidang yang didirikan.

  1. Izin mendirikan usaha dan pemenuhan komitmen

Perizinan yang harus diurus setelah memperoleh NIB yaitu izin usaha dan izin komersial atau izin operasional.

Tidak semua bidang usaha memerlukan izin komersial, hanya bidang usaha yang memerlukan sertifikasi standar atau lisensi tertentu. Misalkan lisensi BPOM untuk obat-obatan, atau lisensi halal MUI untuk makanan dan minuman.

Izin komersial diberikan lembaga OSS untuk pendaftaran barang/jasa yang sesuai dengan produk/jasa yang dikomersialkan oleh pelaku usaha dalam sistem OSS.

Seluruh perizinan berdirinya badan usaha maupun perorangan yang didaftarkan dalam sistem OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku secara efektif setelah komitmen izin dipenuhi dan pelaku usaha melakukan pembayaran biaya perizinan.

Misalnya pembayaran PNBP, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan surat izin lainnya.

Jika dalam pengisian data terdapat kesalahan dan ingin mengubahnya, pelaku usaha dapat melakukannya setelah proses registrasi selesai. Dan apabila mengalami kesulitan atau ingin mengajukan pengaduan dapat melalui menu help desk www.oss.go.id.

Call center yang dapat dihubungi:

– Teknis Perizinan: telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595, email: satgasnasional@ekon.go.id

– Teknis Sistem: telp (021) 2120-2020, email: helpdesk.oss@insw.go.id

Sistem OSS adalah sebuah sistem pembuatan izin berusaha yang terintegrasi secara online. Sistem ini masih memerlukan banyak perbaikan demi kenyamanan para pengguna karena masih tergolong website baru.

Oleh karenanya setelah satu tahun operasional, pemerintah memperbarui sistem OSS menjadi versi yang lebih baik daripada sebelumnya.

Pembaharuan sistem OSS dilakukan pada 4 November 2019 dengan mengganti sistem OSS 1.0 menjadi versi OSS 1.1. Bahkan untuk mengoptimalkan cara kerjanya, sistem OSS 1.0 diubah total dengan berdasar dari berbagai evaluasi dan kritik selama satu tahun operasional.

Perubahan pertama antara OSS 1.0 dengan OSS 1.1 adalah ketentuan nilai total investasi, yang sebelumnya hanya dihitung 2 digit KBLI. Sedangkan di versi terbaru total investasi dihitung sampai dengan 5 digit KBLI.

Ketentuan baru ini dibuat agar ketentuan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) berlaku dapat berlaku secara efektif. Dengan demikian iklim investasi yang baik dan kompetitif dapat tercipta,

Perbedaan lain dari kedua versi sistem OSS adalah dalam versi terbaru telah ada layanan penerbitan izin usaha merger, sudah terdapat layanan LKPM, serta tela ada layanan untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi.

Terlepas dari kekurangan yang ada, sistem OSS tentu telah banyak memudahkan para pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dengan mempersingkat waktu yang dibutuhkan dan pengurusan berkas yang lebih ringkas.

Jika anda merasa kesulitan dalam mengurus penerbitan izin berusaha, anda dapat menyewa jasa, karena kini sudah ada banyak perusahaan yang menawarkan jasa pengurusan surat izin berusaha.

Sistem OSS adalah sistem yang dibuat oleh pemerintah agar memudahkan para pelaku usaha untuk mendirikan badan usaha maupun perusahaan dalam mengurus penerbitan surat izin. Jadi, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak mendaftarkan perusahaan karena lamanya pengurusan izin berusaha.

Untuk memahami lebih lanjut tentang apa itu oss, Anda bisa menyimak video berikut:

Baca juga:


Dengan mendaftarkan perusahaan ke dalam sistem OSS, sama dengan telah membantu pemerintah dalam pendataan jumlah perusahaan yang ada secara realtime. Karena dengan pendataan itu dapat meningkatkan peringkat Indonesia dalam data perekonomian dunia.


Demikian artikel ini dibuat untuk membahas arti OSS adalah, sistem OSS, tahapan pembuatan akun OSS dan paparan lain yang berhubungan dengan sistem OSS. Sekian semoga artikel ini dapat membantu, terima kasih.

Leave a Comment