CV Adalah; Pengertian, Ciri-ciri, & Contoh Persekutuan Komanditer

CV Adalah; Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Persekutuan Komanditer – Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha. Badan usaha tersebut bertujuan agar usaha yang kita dirikan memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam undang-undang.

CV Adalah? Pengertian CV, Ciri-ciri, & Contoh Persekutuan Komanditer
CV Adalah? Pengertian CV, Ciri-ciri, & Contoh Persekutuan Komanditer

Diantara beberapa badan usaha yang ada di Indonesia, kita kerap mendengar istilah CV. Lantas, apakah pengertian CV itu? Apakah ciri-ciri persekutuan komanditer yang membedakan dengan bentuk usaha lain? Apa saja contoh persekutuan komanditer? 

Pengertian CV: CV Adalah Persekutuan Komanditer

Dikutip dari Wikipedia, Pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Sederhananya, CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Dalam bahasa Indonesia, CV kerap disebut dengan persekutuan komanditer.

CV adalah sebuah usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang.  Berbeda dengan PT yang sudah berbadan hukum, CV hanya memiliki akta pendirian saja. Meski demikian, akta pendirian itu dianggap sah dan legal untuk berbagai jenis perizinan.

Baca juga :

Dalam persekutuan komanditer ini, terdapat sekutu komanditer dan komplementer. CV adalah badan usaha dimana sekutu komanditernya bersikap pasif. Ia hanya menyerahkan sejumlah modal, baik berupa barang maupun jasa tanpa turut aktif dalam pengelolaan.

Sekutu komplementer dalam CV bertugas menjalankan perusahaan secara aktif. Bisa dikatakan kalau sekutu komplementer ini bertanggungjawab mutlak terhadap keberlangsungan suatu badan usaha.

Karena CV adalah badan usaha yang hanya dimiliki oleh dua pihak saja, maka sekutu komplementer juga memiliki wewenang untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketika. Sedangkan sekutu komanditer diuntungkan dengan adanya perjanjian bagi hasil usaha.

Jenis-jenis CV yang ada di Indonesia

  1. CV Murni

CV Murni adalah CV yang hanya terdiri atas satu atau beberapa sekutu komanditer dan seorang sekutu komplementer. CV murni ini sangat sederhana dalam pengelolaannya karena wewenang menjalankan usaha hanya ada di tangan satu orang.

Meskipun sekutu komplementernya hanya satu, namun CV adalah badan usaha legal yang sekutu komanditernya boleh lebih dari satu orang. Mengenai berapa persen pembagian hasil usaha bisa disesuaikan dengan besaran modal yang ditanam masing-masing komanditernya.

  1. CV Bersaham

CV bersaham adalah persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham. Tujuan pengeluaran saham CV adalah untuk menghindari modal beku. Adapun pemilik saham bisa dari pihak sekutu aktif maupun pasif.

Saham dalam CV adalah saham yang tidak bisa dijual kembali. Hal ini praktis berbeda dengan model saham yang ada pada PT. Jadi, jangan sampai salah membeli saham CV.

  1. CV Campuran

Dalam perjalanan sebuah usaha, terkadang memerlukan tambahan modal. Apabila pihak yang ada di dalam CV tidak memiliki tambahan modal, maka bisa menambah investor. Nah, investor ini kemudian menjadi pihak pasif dan orang yang terdaftar dalam CV adalah sekutu aktif.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

CV adalah badan usaha yang memiliki beberapa ciri tertentu. Berikut adalah ciri-ciri persekutuan komanditer secara umum:

  • Didirikan oleh dua orang atau lebih.
  • Terdiri atas sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer)
  • Sekutu pasif (komanditer) tidak berperan aktif dalam mengelola perusahaan. Ia hanya menginvestasikan sejumlah modal di perusahaan.
  • Sekutu aktif (komplementer) punya kewenangan leluasa dalam mengelola perusahaan, termasuk melakukan kerjasama dengan pihak manapun.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer
Pengertian CV: Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Sifat Persekutuan Komanditer

Selain memiliki ciri-ciri persekutuan komanditer, juga ada sifat yang harus diketahui sebelum mendirikan sebuah CV atau bergabung sebagai pihak komanditer.

  • Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan.
  • Pihak aktif (komplementer) punya kewenangan dan tanggung jawab yang tidak terbatas. Sedangkan pihak pasif (komanditer) hanya diam menunggu pembagian hasil semata.
  • Modal yang dikeluarkan oleh anggota relatif lebih besar karena tidak ada sistem kepemilikan saham seperti pada PT.
  • Pada kenyataannya, CV adalah badan usaha yang mudah mendapatkan pinjaman.
  • Syarat-syarat pendiriannya lebih mudah.
  • Hanya boleh diatasnamakan warga negara Indonesia, tidak boleh dari warga asing.

Tujuan Persekutuan Komanditer

Tujuan pendirian CV adalah untuk melaksanakan sebuah kegiatan usaha yang dipandang lebih legal di Indonesia sehingga memperoleh kemudahan pada beberapa aspek dalam birokrasi. Pergerakan usaha sebuah CV tentu lebih leluasa, terlebih bila ingin melakukan kerjasama dengan pihak lain.

Bagi pihak penanam modal, adanya CV juga bisa menjadi legalitas untuk mendapatkan keuntungan perusahaan. Berbagai kesepakatan dalam pembagian hasil usaha, peran dan bidang-bidang yang akan dikelola oleh perusahaan telah diterangkan dalam sertifikat pendirian sebagai perjanjian resmi.

Baca juga :

Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer

Bentuk usaha apapun pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, termasuk persekutuan komanditer. Berikut ini kami paparkan kekurangan persekutuan komanditer:

  • Sesuai dengan ciri-ciri persekutuan komanditer, pihak pasif tidak mengelola perusahaan sehingga tidak bisa mencegah apabila keputusan pihak aktif merugikan perusahaan.
  • Modal yang sudah diberikan oleh pihak pasif sulit untuk diambil kembali. Apabila perusahaan mengalami pailit, maka pihak pasif tidak punya dasar kuat untuk menarik kembali apa yang sudah diberikan.
  • Tidak ada sistem saham yang real sehingga apabila suatu saat pihak pasif punya kendala finansial secara pribadi tidak dapat menjual saham yang dimiliki.
  • Ada batasan-batasan dalam besaran skala penjualan bidang tertentu.

Adapun kelebihan CV adalah sebagai berikut:

  • Manajemen perusahaan mudah dibuat. Persekutuan komanditer ini cocok untuk jenis usaha yang masih terbatas atau awal sehingga tidak sulit dalam membentuk manajemen perusahaan.
  • Pada umumnya, bank lebih mudah menggelontorkan dana pada CV karena sistem kepemimpinan dan pengelolaan perusahaan lebih jelas dan berlangsung selamanya.
  • Syarat untuk mendirikannya lebih mudah dibandingkan PT.
  • Di Indonesia, CV dianggap resmi sehingga mendapatkan legalitas dalam birokrasi di pemerintahan maupun swasta.
  • Memiliki aspek legalitas berupa akta pendirian yang bida didaftarkan di kantor notaris.

Contoh Persekutuan Komanditer

Ada lima contoh persekutuan komanditer yang biasa terjadi di Indonesia. Adapun kelima contoh persekutuan komanditer tersebut adalah sebagai berikut:

Contoh Persekutuan Komanditer
Pengertian CV: Contoh Persekutuan Komanditer
  1. Sekutu Diam (Silent Partner)

Silent partner adalah salah satu contoh persekutuan komanditer dimana anggota resminya tidak banyak bergerak dalam mengelola perusahaan. Meski demikian, keanggotaannya diakui oleh perusahaan ataupun pihak luar. Silent partner kerap disebut dengan istilah sekutu diam.

  1. Sekutu Pimpinan (General Partner)

Contoh persekutuan komanditer yang kedua adalah sekutu pimpinan atau kerap diistilahkan general partner. Berbanding terbalik dari silent partner, sekutu pimpinan ini aktif bergerak mengelola perusahaan.

Pengelolaan yang dimaksud dalam CV adalah untuk melakukan kegiatan usaha, perjanjian kerjasama dengan pihak luar, bahkan bertanggung jawab terhadap hutang-piutang perusahaan.

  1. Sekutu Terbatas (Limited Partner)

Sekutu terbatas atau yang disebut juga limited partner ini punya tanggung jawab terhadap hutang perusahaan, namun hanya sebesar modal yang ia serahkan di perusahaan. Apabila perusahaan punya hutang di luar itu, maka bukan lagi menjadi tanggungjawabnya.

  1. Sekutu Rahasia (Secret Partner)

Sekutu rahasia di dalam CV adalah orang yang aktif mengelola perusahaan, tapi secara keanggotaan resmi tidak dicantumkan. Bisa jadi, orang tersebut bergabung setelah adanya akta pendirian.

  1. Sekutu Dorman (Dormant Partner)

Contoh persekutuan komanditer yang keempat adalah sekutu dorman yang artinya orang tersebut tidak diketahui secara pasti keanggotaannya dan juga tidak melakukan kegiatan secara aktif. Sekutu dorman disebut juga dormant partner.

  1. Sekutu Nominal (Nominal Partner)

Sekutu nominal adalah orang di luar pemilik perusahaan yang bisa memberikan saran dalam pengambilan keputusan. Bahkan, ia bisa mengambil tindakan tertentu seperti seorang rekanan perusahaan.

  1. Sekutu Senior dan Junior (Senior and Junior Partner)

Dalam contoh persekutuan komanditer juga dikenal sekutu senior dan junior. Mereka adalah anggota CV yang tingkatannya berdasarkan lamanya bergabung dengan perusahaan. Keanggotaan bisa terjadi karena investasi atau bekerja sebagai pihak aktif.

Baca juga :



Demikian pembahasan mengenai pengertian CV, contoh, hingga ciri-ciri persekutuan komanditer. CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang berjamur di Indonesia. Biasanya, pengusaha lebih memilih untuk mendirikan CV untuk jenis usaha dengan sistem sederhana dan kebutuhan modal yang dapat dicukupi oleh anggota atau pinjaman perbankan.

Leave a Comment